Selain Dipecat, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Dikenai Pasal Berlapis

tabrak 22222
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga anggota TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga tewas. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga anggota TNI AD di antaranya Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian.

Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12/2021).

Prantara menambahkan, selain perintah pemecatan Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap 3 oknum anggota TNI yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Aturan lain yang dikenakan adalah Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Prantara menjelaskan tiga oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya Kolonel Inf P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini yang bersangkutan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kedua, Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Ketiga Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro kini tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.