BANDUNG | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Kini, AT tengah dalam pengejaran aparat.
Yang bersangkutan juga sempat mangkir dari pemanggilan saat hendak dimintai keterangan oleh petugas.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
AT sebelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain memperkosa, AT diduga telah menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.
Dugaan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan. Orang tua korban, D, menceritakan bahwa anaknya sempat tak pulang selama 10 hari. Betapa terkejutnya keluarga saat korban pulang dan membeberkan tindakan yang dialaminya.
Sementara itu, wajah tersangka berseliweran di media sosial. Banyak netizen geram melihat tindakan tersangka. Apalagi setelah diketahui ternyata tersangka anak dari seorang anggota legislatif. (305/ric)