Selain Polres Mabar, Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo Pernah Ditangani Polda NTT

kasus tanah
Lokasi tanah yang menjadi sengketa. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sejumlah fakta pada kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan sebuah dokumen kepemilikan lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terus mencuat. Selain tengah ditangani oleh penyidik Polres Manggarai Barat, kasus ini ternyata pernah dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu.

Stefanus Herson salah seorang penggarap di atas lahan milik Suwandi Ibrahim yang berlokasi di Karangan, Labuan Bajo tersebut mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda NTT dan menanyakan terkait kepemilikan tanah dan pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut.

“Kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini sempat dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu,” ungkap Step Herson saat ditemui oleh awak media di Labuan Bajo, Kamis (31/8/2023) lalu.

“Saya ditanya sama tim penyidik dari Polda NTT, dan saya menjawab sesuai dengan bukti-bukti yang kami pegang,” sebutnya.

Ia mengatakan tim penyidik Polda NTT juga pernah memberikan ruang untuk dilakukannya mediasi. Saat itu juga pihak terlapor yaitu keluarga dari Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya, Yohanes B Selatan mengaku bahwa tanda tangan di atas materai atas nama Ibrahim Hanta adalah palsu.

“Mereka mengaku bahwa mereka yang melakukan tanda tangan itu bukan alm Ibrahim Hanta dan itu pengakuan dari kuasa hukum mereka,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan dari pihak Nikolaus Naput, baik ahli waris dari Ibrahim Hanta maupun pihak Nikolas Naput pun bersepakat agar  tanah yang belum dilakukan sertifikat itu merupakan hak milik ahli waris Alm Ibrahim Hanta. Sedangkan tanah yang sudah bersertifikat menjadi milik Nikolas Naput. Kesepakatan ini juga dibuat dengan syarat laporan polisi kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan itu dicabut.

“Kami sepakat waktu itu bahwa tanah yang belum disertifikat itu adalah hak miliknya ahli waris Alm Ibrahim Hanta, sementara yang sudah disertifikat atas nama Nikolaus Naput itu milik mereka,” ungkapnya.

Step Herson menjelaskan dalam proses tanda tangan kesepakatan itu, pihak Nikolaus Naput diwakili oleh Hans Selatan menemui Suwandi Ibrahim.

“Yang datang menemui keluarganya Suwandi Ibrahim itu Hans Selatan dan Niko Naput waktu itu tidak hadir tetapi kami telepon melalui video call dan surat yang dibawa oleh Hans Selatan itu mereka (Niko Naput) sudah tanda tangan,” ungkapnya.

Namun, pasca penyelesaian kasus tersebut, di saat ahli waris dari Alm Ibrahim Hanta yaitu Suwandi Ibrahim tengah mengurusi sertifikat tanah hasil kesepakatan tersebut, muncul sanggahan dari pihak Niko Naput.

“Tentu kami sangat kecewa dengan tindakan mereka. Kami sudah kena tipu, waktu penyelesaian masalah ini mereka itu datang baik-baik, akhirnya sampai saat ini juga kami tetap berusaha untuk lawan mereka,” ucap Step Herson.

Kekecewaan ini yang kemudian membuat Suwandi Ibrahim kembali melapor masalah tersebut di Polres Manggarai Barat pada September tahun 2022 lalu. Merasa trauma dengan kesepakatan yang telah diingkari, Herson berharap agar pihak Kepolisian di Manggarai Barat bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami minta kepada Pak Kapolres untuk mengusut tuntas kasus ini, dan ini adalah murni permainan mafia tanah di Labuan Bajo. Saya juga berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa tegakkan hukum itu dengan baik, sebab kalau masalah ini tidak bisa tuntas tentu akan muncul masalah baru. Tolonglah kalau bisa mereka (Polisi) harus menjadi pengayom yang baik,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.