JAKARTA | patrolipost.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, memiliki jam kerja baru sepanjang bulan Ramadan yakni pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat. Tidak hanya itu, ASN juga bekerja hanya 5 hari dalam seminggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Rini, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Rini mengatakan, pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Lalu bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.
Perubahan jam kerja ini disebabkan karena adanya penyesuaian durasi kerja ASN selama bulan Ramadan. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah ataupun pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Di samping itu, Rini mengatakan, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (305/jpc/bbc)