Selama Ramadan, Kelab Malam dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup

karaoke 11111
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur waktu operasional kelab malam dan rumah pijat selama bulan Ramadan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur waktu operasional usaha pariwisata selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pengaturan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dikeluarkan Disparekraf DKI Jakarta.

Dalam surat itu, dijelaskan ada enam usaha pariwisata yang wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Enam usaha pariwisata itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan bar.

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” dikutip dari surat pengumuman tersebut, Minggu (2/3).

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idul Fitri pada tempat usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” tulis surat tersebut.

Disparekraf kemudian mengatur waktu operasional usaha pariwisata yang dikecualikan dengan ketentuan kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB; diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB dan mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Lalu rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB; area permainan ketangkasan manual, mekanik mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB; bar yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *