“Dari barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan ratusan orang dari ancaman kecanduan narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi SH, MH.
Dilihat dari jumlah barang bukti, kata Herson, pelaku selain pemakai juga menjadi pengedar besar kakap di wilayah Karangasem. Oleh karena itu jajaran Polres Karangasem mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka berhasil diringkus.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kasubbag Humas menambahkan, Polres Karangasem sengaja menghadirkan tersangka dan barang bukti di hadapan media agar para tersangka narkoba terekspos dan diketahui masyarakat. Hal itu diharapkan menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Karangasem.
Pelaku yang ditangani penyidik Satres Narkoba dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. “Setiap perkembangan kasusnya kami selalu kabari keluarganya,” pungkas Kasat Narkoba. (rls/pp-02)