MANGUPURA | patrolipost.com – Selebgram cantik berinisial JF (30) asal ibukota Jakarta diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah villa elite Desa Kerobokan, Badung, Jumat (9/7/2021) lalu. JF ditangkap kedapatan mengonsumsi narkotika bersama seorang pria yang merupakan manager di salah satu diskotik/tempat hiburan malam terkenal di Bali berinisial DHS (40) di dalam satu room villa.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Bali, Selasa (13/7/2021) menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pada hari Jumat (9/7/ 2021) pukul 11.30 Wita, petugas BNNP Bali langsung mendatangi sebuah villa yang beralamat di Jalan Mertasari Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan Kuta Utara untuk melakukan pemeriksaan,” urai Gde Sugianyar.
Saat petugas menggeledah villa tersebut, di dalam kamar petugas menemukan DHS dan JS. Dimana keduanya diamankan petugas seusai mengonsumsi narkotika.
“Pada saat diintrogasi petugas, DS dan JF mengaku menggunakan narkotika berupa sabu dan ekstasi,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas BNNP Bali di TKP yakni, 1 buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina dengan berat 2,95 gram netto, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, dan serbuk putih mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto.
“Total barang bukti yang kami temukan di TKP berupa narkotika jenis Metamfetamina atau sabu sebanyak 4,78 gram netto,” terangnya.
Selain itu juga ditemukan barang bukti non narkotika berupa 1 buah Bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit HP Merk Iphone Pro Max warna hitam.
“Di TKP kami juga menemukan puluhan korek gas berserakan di dalam kamar,” sambungnya.
Dengan kasus ini, Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih melakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti dari kedua pelaku yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (pp05)