Selebgram Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang SPPD Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp162 Miliar

hana 55ccccccc
Selebgram Hana Hanifah hingga kini belum mengembalikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Selebgram Hana Hanifah hingga kini belum mengembalikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana diketahui menerima dana lebih dari Rp900 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan berdasarkan informasi diterima penyidik, uang yang diterima terkait jasa.

“Informasinya sih jasa,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Namun tidak dijelaskan secara detail jasa yang diberikan dan informasi itu pun harus dibuktikan.

“Tapi kan butuh dibuktikan hitam di atas putih, ada buktinya kan gitu. Sementara (bersangkutan) belum bisa menunjukkan itu,” kata Kombes Ade.

Penyidik, kata Kombes Ade, akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Hana Hanifah.

“Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ucap Kombes Ade.

Di kasus SPPD fiktif ini, penyidik telah memeriksa dua ahli untuk melengkapi berkas perkara, yakni ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

“Ada satu lagi yaitu ahli pidana korupsi (yang akan dimintai keterangan). Jadwalnya awal pekan depan. Kita sudah koordinasi,” ungkap Kombes Ade.

Selain itu, ada 14 saksi lain yang akan diperiksa lanjutan. Namun jumlah itu bisa saja bertambah, sesuai kebutuhan penyidikan.

Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik masih menunggu dari BPKP Riau. “Akhir bulan ini atau awal bulan sudah clear, segera kami gelarkan,” tuturnya.

Sejauh ini, pengembalian uang SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer dan tenaga ahli masih sebanyak Rp19,2 miliar.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Penghitungan ini akan disinkronkan dengan hasil audit dari BPKP Riau.

“Untuk hasil finalnya, kami akan menunggu hasil dari BPKP yang akan digunakan sebagai dasar dalam berkas perkara,” kata Kombes Ade. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *