DENPASAR | patrolipost.com – Davey Shane Christian resmi bebas murni tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa, 17 Agustus 2021. Napi kasus narkoba asal Australia itu ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Davey keluar dari Lapas Tabanan, Selasa (17/8/2021) pukul 15.00 Wita.
“Warga Australia itu resmi bebas berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor: W20.ET.PK.01.01.01.068 tanggal 17 Agustus 2021,” kata Jamaruli, Selasa (17/8/2021).
Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Davey kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Setelah diserahkan ke Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Seperti diketahui, Davey Shane Christian berasal dari Subiaco, Australia. Ia memegang paspor dengan masa berlaku mulai 12 Maret 2014 hingga 12 Maret 2024.
“Sebelum ditempatkan sementara di Rudenim, petugas juga melakukan pemeriksaan barang bawaan,” kata Jamaruli. (pp03)