JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap seorang anak baru gede berinisial FU (18), yang melakukan aksi pembacokan terhadap FH (26). Saat itu, korban tengah berjalan kaki setelah salat Subuh di masjid daerah Jalan Lodan Raya, Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, FH merupakan korban acak dari kelakuan pelaku dan rombongan gengnya yang memang sedang mencari lawan untuk tawuran.
Saat kejadian, pelaku berbonceng tiga orang dalam satu motor. Ia berkonvoi dengan sepuluh motor lainnya pada jam dini hari di sepanjang jalan Lodan.
“Karena tidak ada lawan, kebetulan korban sedang melintas ingin pulang ke rumahnya, para pelaku mencari korban acak,” ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (1/8).
Saat itu, percobaan pembacokan pertama sudah coba dilakukan oleh rekan FU. Namun, karena tidak mengenai korban dan bahkan sempat melarikan diri, akhirnya pelaku mengepungnya.
“Karena sudah dikepung, akhirnya korban mengalami luka bacok yang dilakukan pelaku, Sabtu (15/7) lalu,” ucapnya.
Akibatnya, luka bacokan menganga di bagian lengan kiri korban dari cerulit besar yang disabetkan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku yang baru beranjak dewasa itu mengaku hanya sekali melakukan pembacokan tersebut.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (305/jpc)