DENPASAR | patrolipost.com – Orangtua siswa sekaligus pelapor, Ledang Asmara mempertanyakan dua tersangka penyelewengan dana Yayasan Dwijendra yaitu Ketut Karlota dan Nyoman Satia Negara tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun PN Denpasar. Padahal kedua tersangka sudah menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (15/7) lalu.
“Saya selaku pelapor, mempertanyakan kenapa kedua tersangka tidak ditahan. Padahal ancamannya enam tahun penjara,” ujarnya di Dempasar, Rabu (17/7) sore.
Status kedua terdakwa yang bebas alias tidak ditahan itu membuatnya berang. “Kenapa tidak ditahan padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,†ujar Ledang Asmara yang sebelumnya mendapat kuasa melapor dari Komite Sekolah.
Sementara orangtua siswa lainnya, Agus Dei Segu meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum secara adil. “Ini uang yayasan, menyangkut dengan masa depan anak-anak. Siapapun yang mencuri uang yayasan agar diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kalau memang Undang undang telah mengatur ancamannya di atas lima tahun, kenapa tidak ditahan,” ujarnya.
Menanggapi protes pelapor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anom Rai mengatakan, saat ini ranah penahanan ada di pengadilan. Sampai saat ini tidak ada penetapan dari pengadilan sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan.
Dalam perkara ini dua terdakwa yang merupakan Pembina di Yayasan Dwijendra yaitu Karlota dan Satia Negara diduga melakukan penyelewengan dana yayasan mencapai Rp 800 juta. Keduanya dijerat pasal 70 juncto pasal 5 UU Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ray)