Selundupkan Narkoba ke Bali, WN Brasil dan Afrika Selatan Terancam Hukuman Mati

hukuman mati
Pelaku YB dan LN (pertama dan kedua dari kiri) beserta enam WNI lainnya saat dipamerkan kepada media di Kantor BNN Provinsi Bali. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang warga negara (WN) Brasil berinisial YB (25) dan wanita asal Afrika Selatan berinisial LN (32) terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba dari negaranya masing-masing ke Bali. YB membawa Kokain sebanyak 3.089,36 gram netto disembunyikan dalam barang bawaan dinding koper dan ransel. Sedangkan LN membawa sabu seberat 990,83 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Keduanya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh tim gabungan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai bersama BNN Provinsi Bali pada hari yang sama, 13 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, total pengungkapan kasus Juni-Juli sebanyak 6 Kasus dengan 8 tersangka. Dari 8 tersangka tersebut, 6 orang WNI dan dua orang WNA asal Brasil dan Afrika Selatan. Total Barang Bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1.605,43 gram netto sehingga berhasil menyelamatkan 8.027 orang dari bahaya narkoba. Kokain sebanyak 3.089,36 gram netto atau berhasil menyelamatkan 15.446 orang dari bahaya Narkoba.

“Jadi total manusia yang diselamatkan dalam penindakan periode Juni-Juli lebih dari 23 ribu orang. Sementara asumsi uang dalam peredaran gelap narkoba, untuk sabu senilai Rp 2,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram dan kokain diperkirakan senilai Rp 15,4 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 5 juta per gram. Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti Narkoba periode Juni-Juli 2025 mencapai Rp 17,8 miliar,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7/2025).

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Made Sinar Subawa mengatakan, untuk jaringan internasional, BNNP Bali bekerja sama dengan petugas di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali untuk mengamankan para tersangka. Pelaku pertama berasal dari Brasil berinisial YB dengan barang bukti kokain. YB bertindak sebagai kurir hasil kiriman dari Brasil ke Bali. Penangkapan dilakukan pada 13 Juli 2025 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto.

Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali, sehingga petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan Controlled Delivery guna mencari penerima kokain yang dibawa YB.

“Setelah dicoba melakukan Controlled Delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut. Kemudian setelah di cek di Hp YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan YB. Sehingga Controlled Deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi,” terangnya.

YB dijerat dengan Pasal pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masih pada hari yang sama, petugas BNNP Bali bersama Bea Cukai di Ngurah Rai juga menangkap jaringan Afrika Selatan – Bali dari seorang wanita berinisial LN yang juga sebagai kurir. Dari tangan LN, petugas memeriksa barang bawaan dan ditemukan sabu sebanyak  990,83 gram netto yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku saat dipakai.

Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas perempuan dan di dalam celana dalam LN ditemukan sabu. Wanita yang menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan Nomor Penerbangan SQ 946 rute Singapura – Denpasar itu petugas Bea dan Cukai mencurigainya yang akan melewati pemeriksaan.

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin  X-ray atas barang bawaan  LN, diamankan satu buah kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto. Selain itu, diamankan juga uang tunai dollar Amerika Serikat $100 dan Rp1, 2 juta.

Berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang bernama Sindi untuk diserahkan kepada seseorang di Bali. Sehingga petugas BNNP Bali dan petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu yang dibawa LN. Petugas meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk dan informasi tentang penerima sabu yang dibawanya.

“Namun setelah beberapa hari Sindi tidak juga memberi informasi tentang penerima sabu tersebut hingga akhirnya nomor Sindi tidak dapat lagi dihubungi dan Controlled Delivery tidak dapat lagi dilakukan,” terang mantan Kapolres Tabanan dan Buleleng ini.

LN juga dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20. tahun.

Sementara keenam tersangka WNI yakni, AW jaringan Denpasar yang ditangkap di sebuah lahan kosong di Gang Dewi Uma, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti berupa sabu 144,91 gram netto. Selanjutnya tersangka AR yang ditangkap di lahan kosong di Jalan Gelogor Carik Gang I Pemogan, Denpasar Selatan. Petugas juga menggeledah  kosnya di Desa Ungasan, Kuta Selatan diamankan sabu sebanyak 106,09 gram netto.

Tersangka MS, jaringan sabu Madura-Bali-Lombok ditangkap di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu yang berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai Kesiman Denpasar Timur. Barang bukti yang disita sabu sebanyak 299,8 gram netto.

Kemudian tersangka NL ditangkap di pinggir Jalan Gang Gitgit Sari Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, tepatnya rumah Kos 001 kamar Nomor 7 Jimbaran. Dari tangannya petugas menyita barang bukti shabu sebanyak 108,8 gram netto. Tersangka LP yang bekerja sama dengan NL sebagai pengedar.

“Mereka bersama-sama akan memecah-mecah barang bukti untuk diedarkan lagi. Keenam tersangka SW, yang juga telah bekerja sama dengan NL dan LP hang bertugas sebagai pengedar,” jelasnya.

Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *