Seluruh ASN Gianyar Tandatangani Pakta Integritas: Implementasikan ‘ASN Pilih Netral’ dan Bijak di Medsos

gianyar 11aaaa
Seluruh ASN Gianyar menandatangani pakta integritas tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024. (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI, tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Gianyar menerbitkan SE no 800/8827/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan non ASN di Pemkab Gianyar pada Pemilu 2024.

Hal ini dijelaskan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023) dimana seluruh ASN dan non ASN di Gianyar netral dalam Pemilu 2024. Disebutkan Sekda Alit Mudiarta, dalam keputusan bersama 4 lembaga negara tersebut mengisyaratkan empat point. Dibebernya point tersebut adalah, pertama berikrar netralitas ASN, kedua menandatangani pakta integritas, ketiga mengimplementasikan logo ASN Pilih Netral dan keempat mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral.

“Keempat point tersebut sudah dilaksanakan serentak di Pemkab Gianyar, dari membacakan ikrar, menandatangani pakta integritas dan mengunduh aplikasi ASN Pilih Netral,” jelas Sekda Alit Mudiarta, Senin (20/11/2023).

Disebutkan Alit Mudiarta, ada sebanyak 10.996 orang pegawai Pemkab Gianyar yang terdiri dari PNS, PPPK, harian dan tenaga harian lepas yang menandatangani pakta integritas dan membacakan ikrar ASN Pilih netral hari ini. Ditambah lagi dalam ikrar ASN Pilih Netral, ada empat point yang dibacakan, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, ketiga menggunakan media sosial dengan bijak dan keempat menolak praktek politik uang dalam bentuk apa pun.

Alit Mudiarta menjelaskan kegiatan sudah berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh ASN di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gianyar. Sedangkan untuk sanksi terkait pelanggaran mulai dari teguran, peringatan dan sampai pemecatan dengan tidak hormat sebagai ASN.

“Pemberhentian sebagai ASN tidak dengan hormat diberikan bila ASN melakukan tindakan pelanggaran berat, tentu pemberian sanksi ada tahapan, dari sanksi ringan sampai berat,” tegasnya. (kominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.