Seluruh Fraksi DPRD Klungkung Menerima 2 Ranperda Menjadi Perda, Hanura dan PDI-P Kritis

sidang 4aa
Sidang Paripurna DPRD Klungkung terkait penetapan dua Ranperda menjadi Perda. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah dilaksanakan sidang secara maraton dari Senin pagi hingga sore(22/11/2021), seluruh fraksi di DPRD Klungkung akhirnya kompak menerima dua Ranperda yaitu Ranperda retribusi Tempat khusus parkir dan Ranperda retribusi khusus Bangunan Gedung disetujui menjadi Perda.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung dipimpin Ketua Anak Agung Gde Anom SH dan seluruh Wakil Ketua sedangkan pihak Eksekutif Bupati Suwirta diwakili Wabup Made Kasta.

Walaupun seluruh fraksi kompak menyetujui menjadi Perda, namun ada dua Fraksi yang memberikan pandangan catatan kritis atas pengesahan dua Ranperda tersebut.

Fraksi Hanura dengan juru bicaranya Luh Andriani menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir terutama terkait dengan struktur tarif dan dasar yang digunakan serta Retribusi Bangunan Gedung dapat menerima.

“Fraksi Hanura memberikan catatan antara lain terkait potensi retribusi yang belum digarap ada pada bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan yang terdapat disepanjang pantai Nusa Penida , Lembongan dan Ceningan saran kami agar eksekutif memberikan solusi. Pengalaman membuktikan bahwa banyak investor membangun dulu baru mengurus izin,” kritik Luh Andriani.

Hal ini menurutnya tidak menutup kemungkinan akan terjadi saat diberlakukan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Bangunan Gedung , untuk mencegah kejadian seperti itu agar tidak terulang Fraksi Partai Hanura minta kepada saudara Bupati Klungkung agar memerintahkan OPD penegak perda untuk memenuhi target patroli dan target operasi penegakan perda.

Sementara dari Fraksi PDI-P dengan juru bicaranya I Nengah Ary Priadnyana ST menyatakan menerima dua ranperda menjadi Perda. Namun sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, maka Fraksi PDI-P menyampaikan catatan beberapa hal antara lain dalam rangka menciptakan Klungkung tertib perizinan, diharapkan tim yustisi dan penyidik Sapol PP mengefektifkan yustisi agar tidak terjadi keterlambatan eksekusi terhadap pelanggar pelaku pembangunan gedung.

“Dalam rangka memenuhi target retibusi parkir dan menyumbat kebocoran – kebocoran parkir diharapkan petugas dari Dispenda, datang 2 x dalam sehari, keseluruh titik parkir untuk melakukan penarikan dan penghitungan,” cecar Ary Priadnya.

Dirinya meminta kepada petugas Dispenda untuk mengumpulkan perolehan retribusi setiap hari selanjutnya menyetor ke khas daerah. Petugas yang mengumpulkan siang hari langsung menyetorkan ke khas daerah, sedangkan yang menarik malam hari menyetorkan keesokan pagi ke khas daerah sehingga ada potensi kebocoran. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.