Semakin Ramai, Polisi Panggil Sejumlah Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi

Kelanjutan kasus prostitusi online artis berinisial TA, Polda Jawa Barat menangkap 3 mucikari. Selajutnya polisi akan memanggil semua artis yang diduga terlibat prostitusi. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Enam orang dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, yang di antaranya merupakan artis. Mereka dipanggil lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.

Sebagaiamana dilansir, Selasa (22/12), Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan ada sekitar enam orang diperiksa sebagai saksi.

“Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini,” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat tidak menyebutkan secara rinci siapa artis yang dimaksud, yang akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus. Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut sejumlah artis di antara enam orang itu diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.

“Terkait dengan kejadian kemarin. (sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona,” ucap Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar itu juga mengatakan bahwa TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor. Sejauh ini TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

“Sebagai saksi, TA wajib lapor,” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Adapun TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 18 Desember 2020 lalu. Saat TA diamankan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

Setelah itu, TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (305/prc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.