SEMARAPURA | patrolipost.com

kasis pidsus 333333
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran SH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus dugaan korupsi yang melanda LPD Desa Adat Bakas terus digeber pihak Kejaksaan Klungkung. Kali ini Kejari Klungkung telah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang diduga terjadi di LPD Desa Adat Bakas. Malahan belakangan ini pihak Kejari memeriksa 9 orang yang diduga mengetahui korupsi yang terjadi untuk dimintai keterangan, termasuk Bendesa Adat Desa Bakas, Cokorda Oka Adnyana.

Terkait pemeriksaan 9 orang saksi ini dijelaskan langsung Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran SH. Dalam penjelasannya di hadapan media Senin(1/8/2022 ) dirinya mengatakan, 9 orang yang dimintai keterangan tersebut diantaranya terdiri dari karyawan, pengurus LPD Bakas dan bendesa adat.

“Kita sudah mintai keterangan 9 orang lainnya, semua pengurus LPD, karyawan dan bendesa,” ungkap Putu Kekeran seizin Kajari Klungkung.

Adapun materi pemeriksaan yang dimintai keterangan, masih putar kredit fiktif, serta jaminan yang tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan pada debitur . Fatalnya malah debitur peminjam ada juga kredit warga dari luar Desa Pakraman Bakas.

“Jika saja LPD operasionalnya sesuai Pergub, pasti aman,” pungkasnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan dirinya, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana tidak menampik ketika ditanya wartawan. Dia mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Ia mengaku ditanya sebatas tugas dirinya selaku Bendesa Adat Bakas selalu pengawas LPD Desa Adat Bakas.

“Saat ini kami masih lakukan penjajakan terhadap warga yang miliki kredit di LPD Bakas. Masih dalam proses,” ujarnya.

Sesuai pemberitaan sebelumnya mencuatnya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Bakas sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Kajari Klungkung Shirley Manutede SH sebelumnya . Dirinya menyebutkan kerugian dari kasus itu mencapai Rp 4,2 miliar .

Lebih jauh Shirley Manutede SH menyebutkan , dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Bakas, Klungkung ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu Pengurus LPD yang tidak menjalankan SOP yang benar dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana. (855)

Pos terkait