Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Residivis Dibekuk

Kasat Narkoba didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng rilis kasus narkoba, Rabu (8/4/2020).

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang residivis narkoba dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. Putu Ariasa alias Baruk (41) warga Desa Sangsit,Kecamatan Sawan merupakan penjual narkoba lintas kabupaten ditangkap, Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 12.15 wita di kebun miliknya di Desa Sangsit.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 1,09 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Baruk pernah berurusan dengan polisi tahun 2018 lalu di Denpasar dan sudah menjalani masa hukuman di penjara. Ironisnya, Baruk merupakan tahanan telah dinyatakan bebas bersyarat dan menjalani wajib lapor.

Dalam keterangannya, Kasatres Nakoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, penangkapan  terhadap Baruk  berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan Baruk berhasil diamankan 4 paket sabu seberat 1,09 gram. Barang bukti itu berdasarkan kode, diantaranya sabu dengan kode A seberat 0,27 gram, kode B berat 0,26 gram, kode C berat 0,28 gram dan kode D berat 0,28 gram. Sehingga total berat mencapai 1,09 gram.

“Saat digeledah di rumahnya, BTN di Desa Sangsit, kami amankan satu buah bong alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu korek api gas yang semuanya itu diakui sebagai miliknya oleh tersangka. Saat ini kami masih dalami dari mana barang ini didapatkan,” ucap AKP Derawi seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Rabu (8/4/2020) siang.

Tak hanya menangkap Baruk, polisi juga membekuk Gede Agus Ariawan alias Gede Oye (41), warga Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Kelurahan Kaliuntu  Buleleng. Gede Oye ditangkap setelah masyarakat memberi informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Skip Singaraja wilayah Kelurahan Kaliuntu.

Polisi kemudian datang ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik  mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan satu paket lakban hitam berisi narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram. Selain itu polisi mengamankan 1 unit handphone milik tersangka Gede Oye.

“Informasi dari masyarakat kita dalami dan benar ditemukan tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 5,15 gram dan 1 unit handphone,” imbuhnya.

Atas ulahnya, tersangka Baruk maupun Gede Oye dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (625)

Pos terkait