LABUAN BAJO | patrolipost.com – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat yang sempat buron, Afrizal alias Unyil (A alias U) akhirnya berhasil ditangkap. Afrizal ditangkap di Bali oleh Tim Intelijen Kejati Bali.
“Dia ditangkap di daerah Bali. Yang nangkap itu Tim Intel Kejati Bali,” ujar Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, saat dikonfirmasi Jumat (15/1/2021).
Abdul menjelaskan, sebelum ditangkap Afrizal sempat tidak mengakui identitas dirinya kepada Tim Intel Kejati Bali.
“Kemarin (Kamis) itu sudah didapat, cuman ndak berani (diamankan) karena dia (Afrizal) nggak ngaku. Dia sempat ngelak. Bukan dia katanya. Tim di sana sempat ragu, terus dikirim foto dari sini, barulah tadi pagi diamankan. Sekitar pukul 10 atau 11,” jelasnya.
Selanjutnya Afrizal alias Unyil akan diterbangkan ke Kupang. Afrizal akan didampingi oleh tim Kejati Bali.
“Rencana diterbangkan esok (Sabtu) siang jam 11.00 Wita. Akan diantar oleh tim dari Kejati Bali. Kita tunggu di bandara (Kupang),” ujarnya.
Sebelumnya Kejati NTT bersurat kepada Kejati Bali terkait penangkapan tersangka Afrizal. Hal ini dilakukan setelah tersangka Afrizal terdeteksi berada di salah satu daerah di Pulau Dewata tersebut.
Afrizal merupakan salah satu tersangka dari total 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar yang terletak di Keranga Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 hektar.
Dari total 16 tersangka, terdapat tiga pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat yaitu Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Kabag Kesra Abdulah Nur dan Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Sukur.
Selain itu terdapat pula dua nama yang pernah menjabat di kantor BPN Manggarai Barat, yakni mantan Kepala Kantor BPN Mabar Marthen Ndeo dan Caetano Soares, Mantan staf BPN Manggarai Barat.
Tersangka lainnya adalah Muhamad Achyar, Andi Rizki Nur Cahya, Veronika Sukur, Haji Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Supardi Tahiya, Theresia Koroh dan Masimiliano Deveriz.
Saat ini, 13 tersangka telah ditahan di Kota Kupang. Dua tersangka lainnya yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula belum bisa ditahan karena masih menunggu izin dari Mendagri, Sementara Veronika Sukur sedang menjalani perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19. (334)