DENPASAR | patrolipost.com – Bule Australia yang melakukan penipuan, kemudian diadili dan divonis 2,6 tahun, bebas dan dideportasi. RCN terlibat dalam kasus investasi bodong dengan korban seorang WNA.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, RCN dianggap melakukan tindakan berbahaya selama berada di Indonesia. Ia harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggal. Pada 20 Juni 2021 RNC ditangkap pihak Kepolisian,” kata Babay, Rabu (19/7/2023).
Sebelum berurusan dengan hukum Indonesia, RNC diajak oleh seorang WNI berinisial APVDB mencari calon investor untuk bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay.
Modus kejahatan itu menjerat seorang korban perempuan WNA asal Australia berinisial BPG. Korban dijanjikan keuntungan Rp 200 juta dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan, investasi yang ditawarkan senilai Rp 800 juta. Korban menyanggupi untuk berinvestasi. Namun dalam perjalanannya, janji keuntungan pun urung diberikan. Kedua pelaku hanya mengembalikan sebagian uang korban.
“Yang bersangkutan juga sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung karena tidak terima atas vonis yang diterima. Ia mengklaim bukan pelaku utama,” jelas Babay Baenullah.
Selanjutnya, putusan hakim secara inkrah menyatakan, RNC telah melakukan tindak pidana. Sehingga, Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan deportasi.
“Apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya,” kata Babay. (pp03)