SINGARAJA | patrolipost.com – Proses redistribusi lahan eks PT Margarana di Dusun Sendang Pasir Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak masih terkendala opsi pembagian. Masyarakat setempat yang tergabung dalam Serikat Tani Suka Makmur Desa Pemuteran, menolak usulan Gubernur Bali Wayan Koster soal opsi penyelesaian lahan di desa tersebut.
Lahan yang saat ini telah menjadi lokasi prioritas reforma agraria telah digarap dan dikuasai oleh sebanyak 683 penggarap yang dalam usulan redistribusi telah menjadi pemohon.
Ketua Serikat Petani Suka Makmur, Rasyid bersama Wakilnya Nyoman Rediasa mengatakan, proses redistribusi lahan yang digarap petani saat ini masih terkendala opsi pembagian jumlah luas yang diberikan kepada petani penggarap. Pasalnya, opsi Gubernur hanya memberikan 10 are dan 5 are untuk masing-masing petani.
“Jelas kami tolak opsi tersebut karena itu untuk dijadikan lahan bertani untuk warga sangat jauh dari mencukupi. Karena itu opsi Gubernur Koster kami tolak dan dikembalikan sesuai permohonan petani,” kata pria yang akrab disapa Rasik ini, Selasa (31/1/2023).
Menurut Rasik, sejak awal sebanyak 683 warga pemohon yang tergabung dalam Serikat Tani Suka Makmur sudah melakukan opsi pembagian lahan disesuaikan dengan kondisi lamanya menggarap lahan yang dibuka sejak tahun 1917 oleh warga Belanda bernama tuan Vardum atau Harlick Nicolas.
“Dalam proses redistribusi, petani penggarap masing-masing mendapat lahan garapan disesuaikan dengan luasan yang telah disepakati. Dan dari hasil lahan pertanian itu saat ini petani penggarap bisa memutar ekonomi untuk menghidupi keluarganya,” sambung Rasik.
Selanjutnya kata Rasik, lahan yang digarap petani itu seluas 200 hektar lebih selain untuk pertanian, beberapa kawasan telah berubah peruntukannya terutama untuk perumahan, fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti sarana adat, tempat ibadah, pura taman, masjid hingga sarana balai banjar.
”Kita tidak bisa melakukan redistribusi semua untuk kawasan pertanian, karena harus ada lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum dan perumahan,” kata Rasik.
Karena itu, katanya, opsi yang ditawarkan Gubernur menjadi tidak mencukupi buat petani untuk memiliki lahan garapan yang memadai karena semakin menyempit.
”Kami tetap tolak opsi Gubernur dan bagi kami lebih baik dikembalikan opsi dari petani yang selama ini telah menggarap lahan tersebut,”tegasnya.
Selain itu, Rasik menyebut hasil pertemuan dengan Gubernur telah disampaikan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui zoom meeting di hadapan Perbekel/Kepala Desa Pemuteran I Nyoman Arnawa termasuk Bendesa Adat Pemuteran Jro Ketut Werdika.
”Kepada Wamen ATR/BPN kami sudah sampaikan penolakan itu, baik oleh Serikat Petani maupun Tim 13 dari Desa Pemuteran. Kita masih menungu langkah lebih lanjut karena proses redistribusi lahan pada lokasi prioritas reforma agraria harus segera tuntas sesuai arahan presiden,” tandas pria yang pernah diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara. (cha)