SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh kepemilikan lahan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan masih berlanjut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bertikai. Namun para pihak yang bertikai tetap bertahan dengan pendapatnya sehingga pertemuan tanpa hasil alias deadlock.
Sebelumnya BPN telah mendengar penjelasan dari pihak pemegang sertifikat hak milik (SHM) Ketut Kusuma Ardana selaku pemegang sertipikat hak milik (SHM) No 2426 dan No 2427 Desa Bungkulan. Juga dari perwakilan warga masyarakat Desa Bungkulan yang menuntut agar lahan yang selama ini dimanfaatkan warga masyarakat untuk Lapangan Umum dan Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan dikembalikan menjadi milik publik.
“Kedua pihak sama–sama bertahan dengan pendapatnya dan mediasi tidak membuahkan hasil. Hasil ini akan saya laporkan kepada atasan untuk dijadikan pertimbangan menentukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Atas buntunya mediasi itu, I Putu Kembar Budana selaku koordinator warga Desa Bungkulan membenarkan. Kata dia, pihaknya akan tetap memperjuangkan hak masyarakat atas fasilitas umum (fasum) berupa Lapangan Umum yang sudah dimanfaatkan warga bahkan parpol sejak tahun 1960-an, maupun Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan untuk fasilitas kesehatan.
Argumen yang sama disampaikan Kelian Desa Adat Bungkulan, Made Mahawerdi. Menurutnya, dengan dasar untuk tidak merugikan kepentingan umum, ia telah mencabut tandatangan pada data yuridis yang digunakan Kusuma Ardana untuk mensertifikatkan fasum menjadi SHM No 2427, seluas 9250 m2.
Karena mediasi batal, Kusuma Ardana berniat menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan pihak yang mengugat hak kepemilikannya itu.