Sengketa Lahan Pemkab Mabar: Tim Kuasa Hukum Adam Djudje Sayangkan Penyitaan oleh Penyidik

Plang sita milik Kejaksaan Tinggi NTT di lahan yang diklaim Haji Adam Djudje di Keranga Toro Lemma Batu Kallo.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Kuasa Hukum Haji Adam Djuje menyayangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar). Sejumlah barang dan dokumen milik Adam Djudje disita dalam pengegeledahan pada Sabtu )14/11/2020) lalu.

Selain itu, tindakan Penyidik yang juga menyita lahan seluas 30 Ha di Keranga Toroh Lema Batu Kallo, Rabu (18/11) juga menjadi keluhan Tim Kuasa Hukum Adam Djudje. Hal ini disampikan oleh salah satu Kuasa Hukum Haji Adam Djudje, Indrakusuma Yulianto SH MHum, Kamis (19/11/2020) di Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Menurut Indrakusuma, langkah penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik sangat disayangkan karena di saat yang bersamaan Adam Djudje sedang mengajukan gugatan terhadap Pemkab Mabar terkait klaim kepemilikan Pemda atas lahan tersebut. Selain Itu, Tim Kuasa Hukum Adam Djudje sebelumnya juga sudah mengirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Kejati NTT terkait adanya perkara perdata tersebut.

“Kami tim penasihat hukum prinsipnya kooperatif dengan proses penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi NTT, namun tetap kami menyayangkan adanya penggeledahan maupun penyitaan terhadap barang milik klien kami. Sebab, saat ini sidang perkara perdata menyangkut lokasi seluas 30 Ha di Toro Lemma Batu Kalo itu sedang berjalan dengan no perkara: 36/Pdt.G/2020/PN.LBJ. Selain itu kami juga sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena adanya perkara perdata,” ujar Indrakusuma.

Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan tersebut Tim Kuasa Hukum Haji Adam Djudje memohon penangguhan penyidikan kepada Haji Adam Djudje terkait objek tanah milik Haji Adam Djudje seluas 30 Ha di Toro Lemma Batu Kalo yang diklaim sepihak oleh Pemda Mabar sebagai aset Pemda Mabar sebab saat ini Haji Adam Djudje sedang menjalani proses persidangan perkara perdata menyangkut objek tersebut.

Diketahui dalam perkara ini Haji Adam Djudje menggugat Pemkab Mabar sebagai Tergugat I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar sebagai Tergugat II terkait klaim pemda atas tanah 30 Ha di Toro Lemma Batu Kalo tersebut. Klaim Pemda ini pun menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi soal pengelolaan aset pemda tersebut.

“Dampaknya klien kami diperiksa sebagai saksi, jadi klien kami sangat dirugikan,” ujar Indra.

Terkait penyitaan dan penggeledahan di rumah milik Haji Adam Djudje, Indra mengaku Tim Kuasa Hukum akan melakukan langkah hukum. Sementara itu terkait penyitaan lahan seluas 30 Ha oleh penyidik, Tim Kuasa Hukum sedang melakukan koordinasi internal.

“Kami masih koordinasi dalam tim penasihat hukum, nanti kita lihat bersama seperti apa langkah hukumnya,” jelas Indra. (334)

Pos terkait