BANGLI | patrolipost.com – Sengketa lahan pelaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakalal dan pelaba Pura Puncak Sari, Desa Pakraman Pulesari, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku memasuki babak baru. Dalam sengketa ini pihak yang merasa dirugikan yakni I Komang Kicen (39) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangli lewat kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati SH. Sementara sebagai pihak tergugat yakni Men Kartini (70) dan turut tergugat I Made Kertana (40) yang juga Bendesa Adat Pulesari.
Humas Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sidang pertama dengan agenda mediasi akan dilaksanakan Kamis depan. Adapun materi gugatan yang dilayangkan I Komang Kicen yakni perbuatan melawan hukum dengan pihak tergugat (1) Men Kartini dan turut tergugat Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana.
Sebut Agung Putra Wiratjaya adapun dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yakni almarhum Nang Tegteg merupakan bapak kandung dari penggugat dan Nang Sripada merupakan paman penggugat yang merupakan pengempon Pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem yang memperoleh pembagian tanah pelaba pura tersebut dan tanah Pelapuh Karang.
Disebutkan bahwa almahum Nag Tegteg meninggalkan seorang anak bernama Komang Kicen (Penggugat) yang mewarisi hak dan kewajiban sebagai pengempon pura. Sementara almahum Nang Suweta, Nang Kartini dan Nang Punduh merupakan saudara kandung serta keluarga dari tergugat. Dikatakan kalau Nang Suweta dan keluarga mendapat sebidang tanah pelaba Pura Puseh Desa dan sebidang tanah pelaba Pura Puncak Sari.
Pada tanggal 21 Juni 1978 antara Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat) melakukan penukaran sebidang tanah pelaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem, sebidang tanah pelapah karang ditambah 2 ekor sapi dan uang Rp 75 ribu dengan Nag Suweta dan keluarganya (keluarga tergugat) yang memilki dua bidang tanah, dimana satu bidang merupakan pelaba pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwintansi.
Disebutkan, setelah hasil penukaran tersebut bagian tanah yang diperoleh oleh Nang Suweta yakni sebidang tanah pelapah karang sudah dijual. Sedangkan saudara dari Nang Suweta masing- masing mendapat bagian dari hasil penukaran tersebut.
Dalam gugatan tersebut Men Kartni yang merupakan istri dari Nang Kartini atau ipar dari Nang Suweta mengatakan 2 bidang tanah yakni tanah pelaba pura Puseh Desa dan Pelaba Pura Puncak Sari yang ditukar dengan Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga Penggugat) tersebut digadaikan dan akan ditebus oleh tergugat.
Kata Agung Putra Wiratjaya, dalil penggugat juga menyebutkan antara pihak penggugat dan tergugat telah beberapa kali melakukan penyelesaian masalah lewat mediasi, akan tetapi tidak membuahkan hasil.
Sementara untuk I Made Kertana yang notabene Bendesa Adat Pekraman Pulesari, Desa Penijoan disebutkan merupakan kerabat dari tergugat. Dimana I Made Kertana membuat surat keputusan bendesa yang dikelurakan secara sepihak tanpa adanya paruman yang memutuskan bahwa tanah-tanah sengketa tersebut dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk penggugat dan satu bagian lagi untuk tergugat. Dengan adanya surat keputusan tersebut penggugat merasa dirugikan dan menggap tidak ada keadilan bagi penggugat.
Terkait dalil yang disampaikan pihak penggugat, kata Agung Putra Wiratjaya, tentu harus dibuktikan keabsahannya dalam persidangan. “Jika mediasi mentok baru akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” sebutnya.
Terpisah Bendesa Adat Pulesari, I Made Kertana mengatakan kalau pihaknya ikut sebagai tergugat dalam sengketa lahan tersebut. I Made Kertana mengaku memang telah mengeluarkan surat keputusan agar lahan tersebut dibagi. “Untuk surat panggilan mengikuti sidang sudah kami terima, tentu nanti dalam sidang akan kami sampaikan semuanya,” ujar I Made Kertana. (sam)