Sengketa Pilkada Mabar: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mario Pranda – Richard Sontani

sidang mk
Hakim Konstitusi saat membacakan putusan dismissal terhadap Gugatan Mario Pranda - Richard Sontani dalam Sengketa Hasil Pilkada 2024 sesi III, di ruang sidang gedung MK, Rabu (5/2/2025). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan Mario Pranda – Richard Sontani. Dengan Keputusan ini maka pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng otomatis akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat periode 2025 – 2030 pada tanggal 20 Februari 2025.

Putusan penolakan terhadap gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Majelis Hakim Konstitusi bersamaan dengan 11 gugatan lainnya dalam sidang putusan dismissal Sengketa Hasil Pilkada 2024 sesi III, di ruang sidang gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Bacaan Lainnya

“Amar putusan mengadili dalam esepsi, satu menolak eksepsi berkenan dengan kewenangan mahkamah, Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam sidang putusan ini, hakim konstitusi Arsul Sani membacakan putusan terhadap 12 perkara sekaligus yakni Perkara nomor 65 (Kabupaten Manggarai Barat), nomor 77 (Kabupaten Sarolangun), nomor 86 (Kabupaten Minahasa Tenggara), nomor 124 (Kabupaten Sumba Barat), Nomor 130 (Kabupaten Katingan), Nomor 134 (Kabupaten Buton Selatan), Nomor 141 (kota Blitar), nomor 143 (Kabupaten Konawe Kepulauan), nomor 147 (Kabupaten Pringsewu), nomor 206 (Kabupaten Sumenep), nomor 246 (Kota Ambon), nomor 270 (Kabupaten Timor Tengah Selatan 2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai permohonan Mario Pranda – Richard Sontani diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024 maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah berlasan menurut hukum. Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal hal lain tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *