Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Juru Sita PN Denpasar Panggil Pemohon Eksekusi

ipung1
Siti Sapurah SH alias Ipung. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), dimana seorang warga asli Pulau Serangan Siti Sapurah SH alias Ipung selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum Sarah alias Hajjah Maisarah dan Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm) menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan memasuki babak baru. Ini seiring juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memanggil Siti Sapurah SH selaku kuasa hukum bertindak atas nama Sarah alias Hj Maisarah selaku ahli waris dari almarhum Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir sebagai pemohon eksekusi untuk hadir menghadap Ketua PN Denpasar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam surat relaas panggilan aanmaning yang dibuat dan ditandatangani I Kadek Hendhy Prihanta tertanggal 21 Januari 2026 itu menyatakan, kepada para termohon eksekusi PT Bali Turtle Island Development dan Walikota Denpasar sebagai turut termohon eksekusi diberikan tegoran/aanmaning supaya mereka dalam jangka waktu 8 hari sejak diberikan tegoran/aanmaning tersebut melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor; 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 jo, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor; 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024 jo, putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; 3283 K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor; 66/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo, Nomor; 1161/Pdt.G/2023/ PN Dps tanggal 20 Januari 2026 dalam perkara eksekusi.

Bacaan Lainnya

Siti Sapurah menyatakan bersyukur dan berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang ia ajukan. Dan setelah dikeluarkannya panggilan aanmaning untuk para termohon eksekusi pada hari Kamis, 29 Januari 2026 dirinya sangat berharap para termohon eksekusi bisa mengambil keputusan yang bijak tanpa harus meminta dirinya untuk melakukan eksekusi secara paksa untuk mengambil alih hak tanah yang menjadi obyek sengketa.

Kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam, ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis Serangan ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1,12 hektar. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung RI. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak.

Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektar 18 are, serta foto peta tanah.

Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai Tanjung Inyah terus ke Timur lalu ke Utara sampai tempat Melasti dan berhenti di penangkaran penyu yang panjangnya 2,115 km. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” pungkas Ipung. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *