Sengketa Tanah Merajalela, Waspadai Mafia Tanah

2021 12 03 11 09 34 268
2021 12 03 11 09 34 268

Charlie Usfunan (ist)

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus sengketa atau konflik pertanahan di Bali marak terjadi. Pengamat hukum yang juga pengacara muda, Charlie Usfunan, mensinyalir, maraknya kasus sengketa ini tak lepas dari peran para mafia yang bermain dalam beberapa kasus pertanahan.
“Penyebab maraknya sengketa tanah di Bali salah satunya karena ketersediaan tanah di Bali yang terbatas, sementara peminatnya banyak. Karena itu kemudian muncul peran mafia tanah yang bermain membuat kasus sengketa tanah,” ujar Charlie, Kamis (2/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para maia tanah ini tidaklah bekerja seorang diri. Umumnya, kata Charlie, mafia tanah bekerja secara kelompok membentuk jaringan yang melibatkan beberapa orang dengan tugas yang berbeda termasuk melibatkan oknum dari institusi yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

Beberapa modus yang terjadi, beber Charlie, di antaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat pertanahan dan motif lainnya.

“Para mafia tanah ini biasanya disokong pendana yang siap mengucurkan uangnya untuk bisa menguasai tanah secara ilegal,” tegas pengacara yang juga promotor tinju ini. “Biasanya mereka bermain di lokasi strategis yang harga tanahnya tinggi,” tambah lulusan S2 Universitas Udayana ini.

Hal yang sama ditegaskan pengacara muda lainnya, Yuliana Ambarsika. Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati saat akan menjual atau membeli tanah. Pasalnya keberadaan mafia tanah ini sudah semakin merajalela.

“Jika menemukan kejanggalan dalam transaksi, laporkan ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Polda Bali dan BPN Bali,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk belajar dari kasus yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu. “Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah cek status tanah dan pemilik tanah apakah sudah sesuai. Pastikan juga tidak memberikan sertifikat tanah kepada orang lain sebelum terjadi kesepakatan,” pesannya.

Seperti diketahui, pada Rabu (1/12), PN Denpasar juga baru saja memutus perkara sengketa pipil antara penggugat warga Jimbaran, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk melawan konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto. Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang dipimpin Engeliky Handajani Day, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. Hakim memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.