SEMARAPURA | patrolipost.com – Berawal dari kecurigaan chat mesra di WhatsApp, seorang suami berinisial IKA (29) menggerebek istrinya Ni KCD (27) di kamar pria lain di Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (17/4/2026) sekira pukul 18.34 Wita. Kasus ini sekarang ditangani Polres Klungkung.
Kejadian bermula saat pelapor IKA mengaku mulai mencurigai perubahan perilaku istrinya sejak Kamis (16/4/2026). Untuk memastikan kecurigaannya, IKA kemudian mengakses akun WhatsApp istrinya melalui fitur WhatsApp Web.
Dari hasil pemantauan tersebut, IKA yang sudah curiga menemukan percakapan mesra antara istrinya dengan seorang pria lain, Komang A yang diduga mengarah pada ajakan mesum. Ada janji ketemuan untuk adu mekanik mesra-mesraan.
Berbekal informasi itu, pada Jumat sore IKA bersama seorang saksi mengikuti pergerakan istrinya menuju sebuah rumah di Desa Bungbungan, yang diduga merupakan tempat tinggal pria tersebut.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 Wita, IKA sempat kesulitan memastikan keberadaan istrinya. Namun setelah kembali memantau melalui WhatsApp Web, pelapor akhirnya mengetahui posisi yang bersangkutan.
Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari kamar sebuah rumah dan langsung menyampaikan permintaan maaf kepada IKA. Di dalam kamar tersebut, IKA mendapati istrinya masih berada di lokasi.
Pelapor juga mengaku menemukan sejumlah barang yang diduga menjadi indikasi telah terjadi hubungan intim. Temuan itu sempat didokumentasikan direkam menggunakan telepon genggam.
Merasa dirugikan karena istrinya sudah sempat dicicipi terlapor, kemudian IKA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa dikonfirmasi Sabtu (18/4/2026) membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut.
“Memang benar, kami telah menerima laporan dari pihak suami (pelapor) terkait adanya dugaan tindak pidana perzinahan. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan awal,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian juga menyatakan akan mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk rekaman dan hasil percakapan digital di WA.
“Kami akan memeriksa para pihak yang terlibat serta saksi-saksi, dan menelaah barang bukti yang ada. Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan apakah unsur pidananya terpenuhi,” lanjutnya.
Menurut Alit Purnawibawa bahwa kasus ini diduga melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan dan perselingkuhan. (roni)
