Sepasang Kekasih di Riau Bawa 18 Kg Sabu Asal Malaysia

sabu 55555qqqqqqqqqqqqqqqq
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo didampingi Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira memperlihatkan barang bukti dan tersangka diduga jaringan internasional, Jumat (16/5/2025). (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram (Kg) yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam pengungkapan dimulai, Senin (12/5/2025) dini hari, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang narapidana aktif yang mengendalikan peredaran dari dalam lapas, serta seorang napi buron sejak 2017 silam.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo SIK MHan saat membuka ekspos, pada Jumat (16/5/2025) menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim.

“Alhamdulillah, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Riau dan Indonesia,” ungkap Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kronologis pengungkapan dimulai pada Senin (12/5/2025), saat tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi pengiriman paket sabu jaringan internasional. Setelah memastikan target yang dimaksud, tim lalu membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang berjalan dari Siak menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pada momen yang tepat, tim langsung berupaya menghentikan mobil tersebut di Jalan Buatan, Siak Sangkeman, Kabupaten Siak, dengan dua penumpangnya berinisial I dan EIA.

“Hubungan I dan EIA ini berstatus pacaran (sepasang kekasih),” jelas Diresnarkoba.

Saat penggeledahan di dalam kendaraan, tim menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus sabu seberat total 18 kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyinwang.

Setelah menginterogasi tersangka I, selanjutnya tim bergerak cepat ke kos pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Pekanbaru. Di sana, pelaku I sempat menghubungi seseorang bernama HZ yang diketahui sebagai pengendali dari Malaysia yang merupakan mantan napi yang kabur dari Lapas Dumai pada 2017 silam untuk melaporkan bahwa barang sudah tiba di Pekanbaru.

“Atas perintah HZ, 10 kg sabu harus diserahkan kepada seseorang dari Jakarta yang akan menjemput di Pekanbaru,” ujar Kombes Putu.

Penyerahan sabu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Di sana, tim melihat dua pria berinisial D dan A datang untuk mengambil barang tersebut.

“Kedua orang yang datang dari Jakarta ini, ternyata dikendalikan oleh MN, seorang napi yang tengah menjalani vonis 11 tahun di salah satu lapas di Riau karena kasus serupa,” beber Dirresnarkoba.

Di lokasi kedua, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan saat serah terima terjadi. ”Dari kelima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi penyelundupan,” bebernya lagi.

Kombes Putu mengungkapkan, beberapa tersangka yang diamankan merupakan pemain lama. Pelaku I misalnya, sudah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp7 juta per kilogram. Sementara B dan A tercatat sudah tiga kali menjalankan aksi serupa dengan upah mencapai Rp130 juta.

”Tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan ini. Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Putu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polda Riau dalam mewujudkan program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia.

“Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polda Riau dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita dan perang terhadap narkoba. Kami pastikan upaya ini tidak berhenti sampai di sini. Masih ada jaringan lain yang sedang kami buru,” pungkas Kombes Anom. (305/kxc)

Pos terkait