MAKASSAR | patrolipost.com – Petugas Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial IK (19) di kontrakan milik temannya bernama VR, di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale.
Kepala SPKT Polres Tana Toraja, IPDA Antonius Surya saat dikonfirmasi membenarkan perihal ini, Jumat (29/5/2020).
Laporan korban berinisial LT (16) terdaftar dengan nomor LPB/45/V / 2020 / SPKT, tanggal 29 Mei 2020. Berangkat dari laporan korban ke Tim Unit Resmob Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, anggota langsung mendatangi rumah kontrakan VR namun sayang, terduga pelaku saat itu tidak berada di tempat tersebut,” ucap Antonius.
“Akhirnya pencarian yang dilakukan menemui hasil, terduga pelaku bersama rekannya, VR ditemukan di rumah kontrakannya, selanjutnya terduga IK pun diamankan ke Mapolres Tana Toraja, sekaligus VR (18) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” sambungnya.
Antonius menyampaikan terduga pelaku terancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengimbau agar semua pihak bersama sama mencegah meningkatnya tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Hanya dalam kurun waktu kurang seminggu, 2 kejadian asusila menimpa anak anak kita, ini tidak boleh kita biarkan terus terjadi . Kami atas nama Polres Tana Toraja mengajak kepada semua pihak untuk bersama sama mencegah meningkatnya angka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” imbau Kapolres Tana Toraja.” kata Antonius.
Sebelumnya, Selasa (26/5), Unit Resmob Polres Tana Toraja juga telah meringkus seorang pelajar yang diduga melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah toilet.
“Pelaku diamankan saat sedang tertidur di rumah rekannya di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja,” ujar Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/5).
Terduga pelaku berinisial P (17) diringkus oleh aparat lantaran diduga telah menyetubuhi korban NZ (15) di sebuah toilet di ba’ba-ba’ba, Kelurahan Mebali. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban.(305/snc)