Serahkan Hibah NPHD Pendanaan Pemilukada, PJ Gubernur Tekankan Pentingnya Cooling System

dana pemilu
Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menandatangani dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah pendanaan Pemilukada. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –   Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menandatanganani dan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali terkait kesiapan anggaran kebutuhan Pilkada 2024. Penyerahan dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/11/2023).

Pj Gubernur Mahendra menekankan, Pemilu dan Pilkada adalah pesta rakyat, maka sewajarnya semua pihak termasuk masyarakat memiliki peran dan bertanggungjawab untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Untuk itu, menuritnya penting adanya ‘cooling system’ yaitu sistem pendinginan yang dalam mengelola perbedaan-perbedaan. Sehingga tidak terjadi keterbelahan di masyarakat apalagi terjadi konflik terbuka, sehingga tujuan dari Pemilu dan Pilkada diantaranya adalah melanjutkan kesinambungan pemerintahan, pembangunan tercapai dan bergerak maju.

“Saya percaya, kita semua sepakat untuk tidak memberikan ruang kepada oknum atau kelompok yang tidak menginginkan Pemilu dan Pilkada yang aman dan damai,” kata Mahendra Jaya.

Masyarakat di Bali, kata Pj Gubernur merupakan masyarakat yang shanti (damai), sebagaimana doa Parama Shanti: “Om Shanti, Shanti, Shanti, Om” yang diucapkan ketika mengakhiri suatu kegiatan. Hal itu merupakan pesan perdamaian, berdamai dengan diri dan lingkungan.

“Pemahaman tentang hal ini merupakan modal dasar dan utama untuk tidak ada konflik, tidak ada permusuhan atau niat buruk terhadap orang lain tanpa melihat perbedaan pandangan, partai, dan pilihan,” jelasnya.

Mahendra juga menekankan, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, ada empat kunci sukses yang menjadi faktor utama, yakni, faktor penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas.

Kedua faktor peserta Pemilu yang terdiri dari partai politik peserta Pemilu bersama para calon legislatif dan calon kepala daerah. Peserta pemilu juga dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik sara atau identitas.

Ketiga faktor masyarakat atau pemilih yang harus memiliki integritas, karena seorang pemilih memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Keempat, adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI, ASN dan aparat lainnya yang harus menjaga netralitasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sesuai ketentuan setelah penandatanganan NPHD maka realisasi pencairannya paling lambat 14 hari kerja.

Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri Tahun Anggaran 2023 direalisasikan secara bertahap. Tahap pertama yaitu 40% dari total anggaran pada tahun anggaran 2023 dan tahap kedua 60% dicairkan tahun anggaran 2024. Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100% di Tahun Anggaran 2023.

“NPHD kali ini ditujukan untuk KPU dan Bawaslu, sedangkan untuk pengamanan Pilkada TNI dan Polri dilaksanakan tahun depan, namun besaran dana hibahnya sudah disepakati,” jelas Dewa Indra.

Dewa Indra menambahkan, Pemilu sepenuhnya didanai oleh APBN, sedangkan Pilkada didanai oleh APBD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, rincian pendanaan Pemilukada 2024 di Provinsi Bali untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp. 197.074.168.000.

Total anggaran itu dengan perincian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangli jumlah total sebesar Rp. 37.334.792.900, KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng jumlah total Rp. 55.578.337.700, KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana jumlah total Rp. 37.033.382.200,

KPU dan Bawaslu Kabupaten Klungkung total Rp. 31.974.394.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan total Rp. 50.384.791.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Denpasar total Rp. 43.693.000.000.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung total Rp. 48.746.986.000, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karangasem total Rp. 48.400.000.000.

Besaran anggaran itu disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan KPUD dan Bawaslu Provinsi / Kabupaten / Kota serta dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (pp03)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.