BORONG | patrolipost.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur menyerahkan secara simbolis bantuan modal usaha bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontak kerjanya. Bantuan diserahkan kepada perwakilan penerima oleh Bupati Agas Andreas di Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu (1/3/2023).
Bupati Manggarai Timur Agas Andreas SH MHum dlam sambutannya menyampaikan dukungan kepada rekan-rekan THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, agar termotivasi menjadi pribadi dan keluarga yang mandiri.
Pemerintah daerah mengharapkan agar bantuan modal usaha yang baru saja diterima, dapat digunakan untuk pengembangan usaha/UMKM berdasarkan minat pelatihan yang telah diperoleh atau dengan melihat peluang-peluang usaha yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.
Bupati Agas melanjutkan, bagi THL yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dan ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur, akan mendapat fasilitas pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sebagai pimpinan daerah, kami tentunya sangat menghargai rekan-rekan sekalian sebagai putra-putri daerah terbaik yang dengan caranya telah mendukung pembangunan daerah ini. Kita semua adalah bagian dari komponen yang mendukung kemajuan Kabupaten Manggarai Timur,” jelas Bupati Agas.
Menurut Agas, kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memberi ruang pengabdian yang terpisah namun dengan semangat dan tujuan yang sama.
“Kami sangat mengharapkan agar rekan-rekan semua dapat lebih mandiri diluar lingkungan kerja yang pernah rekan-rekan jalani. Harapan dan doa kami juga, semoga bantuan modal usaha yang baru saja diterima ini dapat digunakan, dapat dikelola sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Agas berharap akan ada banyak tercipta UMKM di Kabupaten Manggarai Timur ini. Pemerintah Daerah, kata Agas, tetap akan memperhatikan kehidupan para warganya yang pernah bekerja sebagai THL.
“Kita akan fasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” pungkas Agas. (pp04)