ROTE | patrolipost.com – Bertetangga dan rumah hanya dibatasi tembok pembatas, seorang istri nelayan di Rote Ndao dihamili seorang oknum polisi. Atas jalinan kisah cinta segitiga tersebut, istri nelayan tersebut pun melahirkan seorang anak yang kini berusia 1 tahun 6 bulan.
Akibat tindakan tersebut, oknum polisi berinisial SF alias Wingki, yang terduga menghamili istri nelayan tersebut dilaporkan ke Polisi.
Melansir batastimor, hubungan gelap tersebut terkuak saat NHHK, demikian inisial istri si nelayan melahirkan anak laki-laki pada tahun 2020.
Hijron Umar, suami NHHK mengatakan, ia telah melaporkan pelaku Bripka SF ke Polda NTT pada tanggal 7 Maret 2023 yang lalu. Demikian disampaikan Hijron Umar suami dari NHHK yang merupakan warga Rt 02, Rw 01, Dusun Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 17:46 Wita.
“Saya telah melaporkan SF ke Polda NTT di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/12/III/HUK.12.10/2023/Yanduan,” ungkap Hijron.
Menurut Pelapor pengaduannya terhadap pelaku sebagaimana dimaksud PPRI Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Laporan Polisi itu dengan Nomor: LP/18.12.10/2023/Yanduan, tanggal 7 Maret 2023, yang menerima laporan Bripka Jefri R Lutu,” imbuhnya.
Lalu Hijron menuturkan, hubungan istrinya dengan SF terjadi lantaran dirinya sering bepergian mencari hasil di lautan. Peluang itu dimanfaatkan SF untuk menggoda istrinya.
“Saya berlayar kadang sampai ke Flores dan Alor karena perahu motor saya dikontrak oleh orang. Di Alor kami tangkap ikan tuna terkadang sampe satu bulan baru saya bisa balik,” ungkapnya.
Dikatakan, dirinya bersama isterinya sudah memiliki 4 orang anak. Dua orang anaknya menempuh pendidikan perguruan tinggi di Kupang. Selama ini jika dia pulang berlayar, dia menuju Kupang dan istrinya yang datang ke Kupang.
“Saya baru pulang ke Rote pada Bulan November 2022, setelah saya memperoleh informasi dari seorang saudara saya kalau istri saya hamil dan melahirkan seorang anak laki laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan terlapor SF,” tuturnya.
Setelah dia tiba di Rote, dan untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut, dia menanyakan masalah tersebut kepada isteri dan kedua orangtua isterinya. Dia mendapat jawaban yang membenarkan hubungan gelap antara SF dengan Istrinya sehingga membuahkan anak yang berinisial MAF dan saat ini telah berusia 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, kata Hijron, dirinya tidak menduga SF sebagai anggota Polsek Rote Barat Daya berhubungan gelap dengan Istrinya karena tinggal bertetangga yang hanya dibatasi tembok rumah yang sudah dianggapnya sebagai keluarga sendiri.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono SH ketika akan dikonfirmasi di Mapolres Rote Ndao tidak berada di tempat. Menurut anggotanya, Kasat Reskrim sementara berada di luar daerah. Sementara Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, belum berhasil dikonfirmasi karena sedang rapat. (pp04)