MEDAN | patrolipost.com – HI (29), warga Kisaran, Asahan, Sumatera Utara nekat menghabisi nyawa istrinya, Ayu Widati Siregar (24) dengan sebilah kapak. Motif tersangka melakukan perbuatan kejam tersebut gara-gara sakit hati. Korban kerap menolak berhubungan badan sejak pulang merantau dari Malaysia.
“Pengakuan tersangka, karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayani tersangka,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto,” dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman tersangka di Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (27/5/2020).
Kapolres menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur. Korban mengayunkan kapak yang telah disiapkan ke sisi leher kanan korban sebanyak 2 kali. Badan korban sempat bergerak telungkup, hingga akhirnya tewas.
Kejadian tersebut diketahui adik korban, Rika Anjeli. Rika menjerit. Karena takut dan panik, tersangka ke luar rumah dan membuang kapak ke semak-semak. Kemudian, tersangka pergi ke rumah nenek korban.
“Di tempat nenek korban, tersangka mengambil kampak dan berusaha bunuh diri. Dengan cara mengkampak tangannya. Tapi gagal,” ujar Kapolres. Tersangka selanjutnya dilarikan ke RS Wira Husada. Kapolres menegaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(305/snc)