PADANG | patrolipost.com – Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menerima permohonan izin poligami dari seorang wakil bupati. Permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim. Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Selasa (28/9/2021), perkara itu didaftarkan pada Jumat (3/9) dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK.
Putusan terhadap permohonan itu telah diunggah di situs Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, nama pemohon dan termohon disamarkan. Termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011.
Putusan tersebut juga memuat duduk perkara gugatan. Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang perempuan berusia 28 tahun.
“Bahwa Pemohon mengajukan izin poligami ini karena Pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja ke luar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila Pemohon tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuatan yang dilarang agama (zina). Bahwa pemohon sejak 2007 sudah mulai berbisnis dan alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, Pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah. Pada sisi lain, Termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan Pemohon. Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri kedua,” demikian tertulis pada duduk perkara permohonan.
Pemohon juga menyatakan sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan istri-istri serta anak-anaknya. Pemohon menyatakan dirinya bekerja sebagai pengusaha dan juga wakil bupati, meski tidak disebutkan jelas wakil bupati daerah mana.
“Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per bulan,” ujar pemohon.
Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia berharap majelis hakim mengizinkannya menikah lagi dengan seorang perempuan.
Lalu, apa putusan majelis hakim?
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap majelis.
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu. Salah satu pertimbangan sehingga permohonan poligami dinyatakan gugur ialah pemohon tidak pernah hadir ke pengadilan tanpa halangan yang sah. (305/dtc)