Sertifikasi Kompetensi “Pemucuk” LPD Penguatan SDM di Era Digitalisasi

2022 08 01 20 18 54 422
2022 08 01 20 18 54 422

Sertifikasi kompetensi “Pemucuk” LPD se Provinsi Bali.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Sertifikasi kompetensi saat ini jadi sebuah kebutuhan disegala lini profesi/pekerjaan. Berangkat dari situlah lantas LP LPD Provinsi Bali kembali menggelar sertifikasi kompetensi setelah sempat ditunda selama dua tahun akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Kali ini, sertifikasi kompetensi menyasar pemucuk LPD se-Bali diikuti 30 orang peserta dari 8 kabupaten. Pelatiham Sertifikasi Kompetensi Kepala LPD (Pemucuk LPD) Angkatan 27, tanggal 1 s.d 5 Agustus 2022.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Kadis PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra membuka secara resmi sertifikasi kompetensi, yang ditandai penyematan tanda peserta.

Kadis Jaya Seputra mengatakan, bahwa sertifikasi kompetensi merupakan upaya penting yang menjadikan penguatan LPD sebagai lembaga keuangan milik Pedruwen Desa Adat.

Disebutkan, LPD yang memiliki aset besar sudah harus memiliki tata kelola modern dengan lembaga yang kuat ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) profesional dan manajemen tertata baik, sehingga LPD bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada krama Desa Adat.

Melalui kegiatan sertifikasi kompetensi, diharapkan para pemucuk LPD dapat memiliki kompetensi dan pengetahuan untuk bersaing dalam dunia usaha di era digital.

“Kami berharap, sertifikasi kompetensi bisa berlanjut ke depan sebagai bagian penguatan tata kelola LPD agar bisa menjawab tantangan zaman,” terangnya, Senin (1/8/2022) di sela kegiatan.

Sementara itu, Kepala LP-LPD Provinsi Bali, I Nengah Karma Yasa dalam sambutannya mengatakan, sertifikasi kompetensi angkatan ke-27 ini, diikuti 30 orang Pemucuk LPD se-Bali dan digelar berkat sinergitas Pemerintah Provinsi Bali, LP-LPD Provinsi Bali dan BKS LPD Provinsi Bali yang bekerjasama dengan LSP LKM Certif.

Menurutnya, sertifikasi kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang LPD dan Pergub Bali Nomor 44 tahun 2017, yang menyebutkan, prajuru LPD yang memiliki aset diatas satu milyar rupiah wajib memiliki sertifikat kompetensi.

“Selama lima hari, para pemucuk LPD mendapatkan berbagai materi, standar kerja organisasi manajement, administrasi pembukuan, resiko dan rencana kerja dan keuangan dan kinerja diberikan fasilitator dari LP LPD dan BKS LPD provinsi bali,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H.,M.Si., menegaskan, sertifikasi kompetensi akan menjadikan penguatan dalam LPD, terutama dalam administrasi dan pembukuan, sehingga harapan LPD bisa tetap ajeg menjadi tumpuan perekonomian di Desa Adat. “LPD sudah 38 tahun berkibar dan sudah sepatutnya lembaga keuangan milik Desa Adat dijaga, karena dilihat lebih komperhensif dari yuridis, historis, teknis, psikologis dan magisnya, yang sudah nyata berkontribusi menjaga adat, seni dan budaya Bali,” tandasnya.

Selain itu, dalam sertifikasi kompetensi juga diberikan materi proses sertifikasi dari Ketua LSP LKM Certif, Nyoman Yudiarsa. Hingga angkatan ke-27, para pemucuk LPD yang sudah tersertifikasi sebanyak 767 orang dan selebihnya belum tersertifikasi 220 orang. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.