Sertifikat Tidak Kunjung Dikembalikan, Warga Undisan Lapor Polisi

Ilustrasi pengelapan sertifikat tanah (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sertifikat tanah tidak kunjung dikembalikan, seorang warga Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, I Wayan Wikania (68) melaporkan ke polisi. Awalnya sertifikat tanah dijadikan jaminan peminjaman uang, namun begitu uang dikembalikan sertifikat justru tidak diberikan. Belakangan diketahui sertifikat dijadikan jaminan di koperasi. Dalam kasus ini sebagai pihak terlapor warga asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku berinisial Desak KS (38).

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan ada laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Kasus dilaporkan pada Senin (17/5) dan selaku pihak terlapor Desak KS.

Bacaan Lainnya

AKBP Gusti Agung Dhana menyampaikan, kasus berawal pada 2013 silam, yang mana korban Wayan Wikania meminjam uang kepada alm Kang Komang Suara yang merupakan orangtua Desak KS. Uang yang dipinjam kala itu sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, saat itu korban meminjam uang menggunakan jaminan sertifikat tanah. Selang satu bulan peminjaman korban Wayan Wikania hendak membayar utangnya tersebut. “Saat mengembalikan uang pinjaman, sertifikat yang dijadikan jaminan justru tidak diberikan,” bebernya.

Beberapa bulan setelahnya, korban mengaku didatangi petugas KSU dari Denpasar. Disampaikan jika sertifikat telah dijadikan jaminan untuk pinjaman uang Rp 30 juta.

“Pinjaman tersebut atas nama korban, sedangkan korban merasa tidak melakukan pinjaman,” jelasnya.

Kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangli. AKBP Gusti Agung Dhana menambahkan, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. “Masih dilakukan proses penyelidikan,” tutupnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.