DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah merekrut sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Saat ini para pelamar sedang mengikuti proses seleksi dari pemerintah kota/kabupaten seluruh Indonesia.
Dikutip dari situs KemenpanRB, besaran kuota penerimaan ASN tahun ini ditetapkan sebanyak 1,3 juta ASN. Rinciannya, 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.
Seleksi calon PPPK ini diikuti puluhan juta peserta dari seluruh Indonesia. Besarnya minat peserta tak bisa dipungkiri karena besarnya gaji serta tunjangan yang bakal diterima, yakni setara dengan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP itu disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Begitu pula hak dan kewajiban PPPK sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Berikut daftar gaji PPK berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020:
– Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
– Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
– Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara tunjangan PPPK terdiri dari Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan structural, Tunjangan jabatan fungsional, dan Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. Tunjangan dan gaji PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21. (trc/807)