JAKARTA | patrolipost.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah melalui proses sengketa informasi yang panjang di Komisi Informasi Publik (KIP). Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengungkapkan, keterbukaan dokumen tersebut merupakan hasil dari enam kali persidangan sejak November hingga diputuskan bahwa permohonannya dikabulkan.
“Saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dikutip dari Kompas TV.
Putusan itu membuat Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI tanpa sensor pada sembilan bagian informasi yang sebelumnya ditutup. Salinan ijazah tersebut kemudian pertama kali diperlihatkan Bonatua setelah diterima langsung dari KPU RI.
Ia kemudian menyatakan akan membagikannya kepada publik melalui akun media sosial pribadinya agar dapat diakses secara luas.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, gambar salinan ijazah Jokowi telah diunggah di sejumlah platform seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok melalui akun @bonatua766hi. Dalam unggahan itu terlihat dua versi salinan ijazah. Dokumen pertama merupakan salinan terlegalisir yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dengan cap legalisir berwarna merah.
Sementara dokumen kedua adalah salinan yang digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap legalisir berwarna biru. Bonatua menegaskan dokumen tersebut dapat menjadi bahan diskursus publik selama dibahas secara ilmiah dan tidak disertai tuduhan tanpa dasar.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.
Menurut Bonatua, isu ijazah Jokowi telah memicu keterbelahan pandangan di tengah masyarakat menjadi tiga kelompok, yakni yang percaya, ragu, dan tidak percaya terhadap keaslian dokumen tersebut.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Ia menilai perdebatan selama ini lebih banyak berada di ranah keyakinan, bukan berbasis fakta. Karena itu, ia menawarkan pendekatan fakta empiris agar diskusi menjadi lebih objektif. Meski demikian, Bonatua mengingatkan bahwa salinan ijazah yang dibuka ke publik memiliki keterbatasan untuk dianalisis lebih jauh.
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia menambahkan, pengujian seperti uji forensik, usia kertas, maupun usia tinta tidak dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan salinan dokumen.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujarnya.
Bonatua juga menekankan pentingnya menjaga batas antara penelitian dokumen publik dan pelanggaran privasi, seraya berharap polemik terkait ijazah Jokowi dapat segera diakhiri.
“Meskipun perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU. Kita selesaikan permasalahan kita,” ucapnya. (kpc/zar)





