SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah dianggap selesai, laporan dugaan pemukulan yang sempat dibuat Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto ke Polres Buleleng, resmi dicabut. Laporan itu berawal akibat adanyan insiden kericuhan antara oknum anggota TNI dan oknum warga Desa Sidetapa saat kegiatan rapid test di desa tersebut belum lama ini. Pencabutan laporan dilakukan menyusul upaya damai yang digagas oleh Gubernur Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Selasa (7/9) di Kodim 1609/Buleleng.
Dalam mediasi sebelumnya disepakati untuk berdamai antara Dandim Letkol Windra dan warga Desa Sidetapa untuk tidak meneruskan proses hukum. Warga Desa Sidetapa, yang sempat jadi korban pemukulan oleh anggota TNI karena Dandim dipukul, juga bakal mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Denpom IX/Udayana.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan, Dandim Letkol Windra telah menandatangani surat pencabutan atas laporan No.LPB-83/Agustus tahun 2021. Ini menyusul kesepakatan damai yang telah ditempuh sebelumnya. Penandatanganan surat pencabutan laporan kepolisian itu dilakukan Dandim Letkol Windra di Makodim 1609/Buleleng.
“Laporan sudah dicabut secara resmi oleh Dandim, sehingga pelaksanaan penyelidikan atas kasus di Sidatapa tidak kami lanjutkan. Kami sudah laksanakan yang namanya restorative justice,” ungkap AKBP Andrian, Rabu (8/9/2021).
Sementara kuasa hukum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi membenarkan telah mendapat informasi pencabutan laporan oleh Dandim Buleleng. Menurut dia, informasi itu diperoleh dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Dengan demikian, kliennya juga akan menepati kesepakatan sebelumnya untuk melakukan pencabutan laporan yang sempat dilayangkan ke Dempom IX/Udayana Denpasar.
“Kami sudah menerima informasi adanya laporan pencabutan laporan oleh Dandim Buleleng. Dengan demikian sebagai komitmen bersama kami juga akan mencabut laporan di Denpom,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (7/9),telah digelar mediasi untuk mencapai kesepakatan damai di Makodim 1609/Buleleng. Dalam mediasi tersebut, Dandim Letkol Inf Windra dan juga warga Desa Sidetapa sepakat tidak meneruskan proses hukum. Dalam point perdamaian yang ditandatangani oleh dua belah pihak, yakni Dandim 1909/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto dan pihak warga Desa Sidatapa bernama Kadek Dicky Okta Andrean, terdapat kesalahpahaman antara keduanya saat Tim Satgas Covid-19 sedang bertugas yang berujung pemukulan terhadap Letkol Windra oleh Kadek Dicky berakibat reaksi spontan anggota melakukan pemukulan terhadap Kadek Dicky. (625)