KUTA | patrolipost.com – Tersangka penjambretan bernama I Ketut Pekeh (18) berhasil diamankan Polsek Kuta, Rabu (22/01/2020) sekira pukul 01.00 Wita. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari salah satu korban WNA atas nama Vasylyna Zhuk (23), asal Ukraina.
Berdasar keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali. Diantaranya pertengahan tahun 2019 tepatnya di Jalan Kartika Plaza Kuta, 30 Desember 2019 di Jalan Raya Kuta dekat Central Parkir, 18 Januari 2020 bersama temannya di Jalan Raya Kuta depan Dewi Sri Food Court. Terakhir 19 Januari 2020 bersama temannya di Jalan Raya Kuta, dekat SPBU Kuta Badung yang menimpa Vasylyna Zhuk.
Kejadian yang menimpa Vasylyna Zhuk berawal ketika Ia berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Raya Kuta dekat SPBU Kuta, (19/01/2020) sekira pukul 20.40. Pada saat itu Ia mengeluarkan IPhone X dari dalam tasnya, tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor langsung mengambil paksa handphone korban.
“Korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi kehilangan jejak,” ujar Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, Jumat (24/01/2020).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian, STrK mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Pada saat Tim atensi wilayah dan melihat ciri-ciri yang diduga pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Blambangan Kuta Badung.
“Dia beraksi bersama temannya yang kini masih jadi buron. Temannya sebagai Joki dan pelaku mengambil barang, dan barang berupa IPhone X dijual oleh temannya, dan pelaku dikasih bagian Rp 1.000.000,” papar Iptu Putu Ika Prabawa. (cr01)