LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Kejari Manggarai Barat menyerahkan lahan seluas kurang lebih 30 hektare yang berlokasi di Keranga, Torro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (8/4/2022).
Penyerahan tanah ini dilakukan dengan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A nomor 5/Pid.Sus -TPK /2021 /PN. Kpg tanggal 18 Juni 2021. Diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang nomor 12/pid.sus-TPK/2021 PT KPG tanggal 23 Agustus 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI nomor 314 K/Pid.sus/2022 tanggal 3 Februari 2022.
“Pada hari ini, tanggal 8 April 2022, Kejari Mabar sebagai eksekutor telah mengeksekusi tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kurang lebih 30 hektare. Ini berdasarkan dari putusan pengadilan Tipikor Kupang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan dikuatkan oleh Mahmakah Agung yaitu dari tingkat kasasi,” ujar Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono.
Apresiasi juga disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi kepada Kajari Mabar, Kajati NTT, ahli waris Fungsionaris Adat serta pelaku sejarah yang telah membantu memperjuangkan lahan ini kembali menjadi aset Pemkab Mabar.
“Pemda berserta seluruh rakyat yang ada di kabupaten ini, di tempat ini kami menyampaikan terimakasih. Yang pertama kepada Kejaksaan, begitu juga kepada masyarakat, fungsionaris adat para pelaku sejarah dan teman teman pers yang telah memperjuangkan, mengawal sehingga aset di Keranga yang merupakan lahan milik Pemda marwahnya telah dikembalikan ke Pemkab Mabar,” katanya.
Selanjutnya Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebutkan tanah ini akan dimanfaatkan dengan sebaiknya agar dapat memberi manfaat baik bagi masyarakat maupun Pemkab Mabar.
“Segera kami mulai proses untuk disertifikatkan atas nama Pemda, setelah itu tugas selanjutnya bagaimana lahan ini memberi manfaat baik bagi Pemda maupun untuk rakyat,” ujar Bupati Edi.
Adapun terkait mekanisme pemanfaatan lahan ini menurut Bupati Edi sedang mendapatkan kajian dari tim Aset Pemkab Mabar bersama BPKP. Edi menyebutkan, kajian dilakukan pada dua pola skema pemanfaatan yakni sistem BOT atau Build Operator Transfer atau melalui sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU.
“Ada dua pola yang sedang dikaji bersama antara bagian aset dan BPKP, apakah pola BOT atau KPBU. Tentu lahan kurang lebih 30 hektare ini tidak semua kita KPBU atau BOT kan, tentu ada space untuk kepentingan publik sehingga masyarakat yang selama ini aksesnya kurang ke pantai dengan kita menyiapkan space lahan, rakyat dari berbagai tempat bisa menikmati pemandangan, menikmati suasana laut, termasuk view yang ada ditempat ini,” jelasnya.
Edistasius menyampaikan, jajarannya terlebih dahulu akan sesegera mungkin merampungkan proses sertifikasi lahan ini sebelum masuk kepada proses skema pengelolaan.
“Sampai dengan hari ini belum ada pihak yang mengajukan kerjasama. Nanti setelah semua dikaji dan dihitung prosesnya ini sudah menjadi sertifikat menjadi milik Pemda maka kita akan lelangkan secara terbuka,” tuturnya.
Ia berharap keterlibatan semua pihak dalam mengawal secara bersama – sama proses pengelolaan lahan tersebut nantinya.
“Dan mohon teman – teman semua mengawal soal pola kerjasama sehingga pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya yang hasil akhirnya bahwa lahan ini harus memberi dampak kepada baik untuk daerah maupun untuk masyarakat secara luas,” ujarnya.
Turut hadir dalam penyerahan ini adalah ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka. Senada dengan Bupati Edi, Ramang mengapresiasi kinerja Kejari Mabar dan Kejati NTT sehingga mampu mengembalikan lahan tersebut kembali menjadi milik Pemkab Mabar. Ramang pun berpesan agar peruntukan lahan ini di kemudian hari haruslah tetap mengutamakan kepentingan publik.
“Selanjutnya kami mohon juga, titipan dari kami kalau bisa nanti didalam strategi pengembangan wilayah ini mohon tidak dilupakan lahan untuk publik karena ini penting agar publik bisa merasakan penyerahan dari fungsionaris adat kepada pemerintah dan juga masyarakat bisa memanfaatkan lahan ini,” tuturnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Frans Paju Leok dan Fidelis Kerong, sebagai pelaku sejarah yang memiliki andil dalam turut membantu mengembalikan aset milik Pemkab Mabar ini. Frans bersama Fidelis mengaku perjuangan yang dilalui dengan bersusah payah saat ini berbuah dengan manis.
“Jadi perjuangan ini kan diawali tahun 1997, tapi penyerahan sudah mendahului, waktu itu saya hanya kebetulan sebagai pelaku ditunjuk untuk hadir pada saat pengukuran pertama kali. Sekarang 2022, kurang lebih sudah 25 tahun tidak jelas ini tanah, ngambang, tapi dengan proses hukum berjalan bagi kami terimakasih bahwa sudah ada kepastian,” sebut Frans.
“Rasanya hanya ada kegembiraan bahwa perjuangan kami dulu mengurus tanah ini tidak mudah, hari ini kita semua tahu akhirnya tanah ini kembali menjadi milik pemerintah daerah. Kami bersyukur sekali, keringat kami di masa lalu hasilnya sudah menjadi kenyataan,” Lanjut Fidelis. (334)