PEKANBARU | patrolipost.com – Oknum Brigadir inisial RR (36) akhirnya ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau, atas laporan penganiayaan terhadap istrinya, Yuni Indah Lestari (30).
RR ditahan setelah Yuni memposting kondisi wajahnya babak-belur di media sosial instagram dan langsung viral.
Dalam postingannya korban meng-upload foto wajahnya babak belur, disertai narasi tidak puas dengan penanganan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau.
Narasi pengakuan Yuni mengatakan, “izin min berbagi cerita derita yang aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar, angan anganku ingin dibahagiakan dan janji janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuan nya kepadaku”.
“Tepat pada tgl 15 Oktober 2023 kami cekcok, dan ini bukan juga cekcok kami yang pertama kali, bahkan kdrt yang saya alami juga bukan kali ini saja. Namun sudah terjadi berkali kali bahkan sebelum kami menikah. Namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah”.
“Namun fakta nya ia semakin menjadi-jadi, yang pada puncak nya akibat KDRT yang ia lakukan menyebabkan bibir saya pecah, badan memar sekujur tubuh, sehingga saya sempat di rawat di IGD. belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya, belum lagi keluarga nya juga jahat kepada saya”.
“Pada tgl 17 oktober 2023 saya memutuskan untuk melaporkan perbuatan nya ke Polda Riau, namun hingga sekarang beliau belum di tetapkan sebagai tersangka, dan si oknum dengan gampang nya masih cengengesan live di tiktok di mana mana, seolah olah ia ingin menunjukkan bahwa Polda Riau dan polisi lain nya berada di bawah ketiak nya, (kebal Hukum)”.
“Saya sebagai wanita lemah dan tak berdaya hanya ingin minta keadilan yang seadil adil nya, jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan, mohon bantuan nya min, dari saya wanita lemah tak berdaya”.
“Oh ya saya ingin menambahkan, saya dulu pernah mengandung 3 bulan, namun akibat kdrtnya saya keguguran dan mimpi saya untuk mendapatkan buah hati sirna, betapa stres dan gilanya saya saat ini”.
Tak lama setelah pengakuan Yuni viral, RS langsung diproses dan ditahan Bid Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono membenarkan oknum Brigadir RRS telah ditahan. “Saat ini Brigadir RRS sudah dipatsus oleh Propam,” singkat Kombes Hery.(305/kxc)