BORONG | patrolipost.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur menahan pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Korban berinisial UYS (12), sedangkan pelakunya kakek berinisial A (66).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban STrK dan Kanit PPA Aipda Muhammad dalam keterangan pers, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, penyidik sudah menetapkan A sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi pada 27 April 2023 di rumah orangtua korban di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur pada saat korban sedang sendirian di rumah. Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak. Selanjutnya pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.
“Pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil melontarkan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak,” ungkap AKBP Widiarta.
Selanjutnya kata Widiarta, setelah berhasil menarik korban ke kamar pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu, baik kepada orangtua maupun orang sekitarnya.
“Hingga 4 hari setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan kepada orangtuanya yang selanjutnya membawa korban melaporkan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Matim juga mengharapkan peran aktif dan kepedulian Pemerintah Daerah melalui Dinas-dinas terkait dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak. Disamping itu, peran organisasi dan masyarakat diharapkan bisa menghindarkan anak jadi korban persetubuhan. (pp04)