Setubuhi Anak Kandung, Pria 40 Tahun Digelandang ke Polres Manggarai

pelaku
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur (jongkok) saat tiba di Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com -Tim gabungan Polres Manggarai meringkus FJ (40), warga Kecamatan Langke Rembong karena dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri bertahun-tahun, Minggu (12/9/2021). Korban – sebut saja Bunga (14), saat ini duduk di bangku kelas III SMP.

Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban berprofesi sebagai sopir, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP (umur 12 tahun) hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Bacaan Lainnya

Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan (sering dipukul) oleh  pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Atas kejadian tersebut korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya  Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya. Mendengar hal   tersebut, kakak korban Yohanes kemudian melaporkan kejadian  tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai.

Akhirnya, Minggu 12 september 2021 sekitar pukul 14.00 Wita Tim Gabungan Polres Manggarai yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, piket SPKT, piket Lantas, piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi,  pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.