SEMARAPURA | patrolipost.com – Astaga! Seorang bapak tega menyetubuhi anak angkatnya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga hamil 7 bulan. Akibat perbuatan pelaku, ia terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan digelandang masuk bui. Kasus ayah angkat cabul terhadap anak bawah umur ini terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
Hal tersebut terungkap saat jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Klungkung, dipimpin langsung Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK MH dan Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono SH, Kamis (2/9/2021).
AKBP I Made Dhanuardana pada kesempatan itu menyatakan, pelaku berinisial TY (41) warga salah satu kampung di Kecamatan Klungkung ini diketahui menghamili korban ANP (12) yang merupakan anak angkatnya dan masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini korban diketahui sudah hamil 7 bulan.
“Kasus kehamilan anak di bawah umur ANP ini berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya, ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. Sesuai pengakuan korban dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya. Berdasarkan keterangan pelaku yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan kepada anak angkatnya sebanyak 3 kali. Hal itu terjadi awal Januari dan pertengahan Januari 2021 yang lalu,” ujar I Made Dhanuardana.
Dari pengakuan tersangka TY, dirinya menyetubuhi korban di kamar pelaku dengan lebih dulu merayu korban. Karena perbuatan bejat pelaku, akhirnya ibu kandung korban melaporkan pelaku TY ke Polres Klungkung.
“Menerima laporan tersebut , petugas berhasil mengungkap kasus ini, diketahui pelaku TY(41) sempat melarikan diri ke Denpasar, bersembunyi di sana selama seminggu,” beber Danuardana.
Lebih lanjut dijelaskannya, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Cargo ,Kelurahan Ubung Kaja , Denpasar oleh Sat Reskrim Polres Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa,1 helai rok panjang warna merah marun, 1 helai celana pendek warna biru corak putih, 1 baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 helai celana dalam warna putih dan 1 minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari korban .
Kemudian barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, 1 helai sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 karpet warna abu-abu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (855)