Setubuhi Gadis Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Divonis 7 Tahun Bui

setubuhi 7777
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun bui terhadap AT (22) anak Anggota DPRD Kota Bekasi. (ist)

BEKASI | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur berinisial PE (16).

Hal ini dipastikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo. Menurutnya, atas fakta persidangan AT dan PE terbukti melakukan persetubuhan. ”Perkara AT sudah diputuskan di PN Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan PE,” kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Bambang menjelaskan bahwa vonis majelis hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi Rp 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.

Bambang tidak menampik terhadap dakwaan yang dikenakan terhadap AT. Kecuali, terkait AT yang sebelumnya juga diduga melakukan prostitusi online dengan menjual PE. Adapun hal ini juga telah dibuktikan selama proses persidangan. Akibatnya AT, hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak di bawah umur lantaran PE saat kejadian masih berumur 15 tahun.

”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujarnya. Namun, dalam praktek lapangan, PE ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain dan terbukti. Orang tuanya juga mengatahui AT dan PE ini kumpul kebo.

”Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila,” sambungnya. Bambang memastikan tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Hal ini dikatakannya setelah melakukan koordinasi dengan ayah dari AT.

Kilas balik kasus ini bermula dari dilaporkannya satu anak anggota DPRD Kota Bekasi ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PE (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat itu menerima laporan dari anaknya bahwa anaknya kerap menerima kekerasan oleh AT. Bahkan, saat itu AT juga mengatakan bahwa anaknya juga dilakukan pemaksaan persetubuhan. AT kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi 6 Mei 2021.

Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. ”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.