Sewa Toko Aset Daerah, Bupati Suwirta: Selesaikan Secara Persuasif

bupati suwirta persuasif 2222
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta kepada instansi terkait agar persoalan sewa toko aset daerah diselesaikan secara persuasif. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Memenuhi kewajiban penyewa toko di areal Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengundang penyewa toko untuk mengadakan rapat bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (4/4). Namun pihak penyewa tidak ada yang menghadiri rapat tersebut, menanggapi ketidakhadiran penyewa toko tersbeut Bupati Suwirta tetap menginginkan agar Pemkab Klungkung mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan mengenai pemenuhan kewajiban dengan para penyewa toko tersebut, dan mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko pada Senin (10/4) mendatang.

“Apabila tiga kali kita mengundang namun pihak penyewa toko tidak juga kunjung hadir maka Pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan perlu diingat Pemkab Klungkung selama ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berpesan kepada para penyewa toko agar dapat menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang untuk berdiskusi dengan Pemkab terkait pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Dewa Gde Dharmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung I Ketut Muka serta instansi terkait lainnya. (855)

Pos terkait