BOGOR | patrolipost.com – Satnarkoba Polres Bogor melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bogor. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. Dia mengatakan, sidak ini dilakukan bersama Kemenkes dan Ikatan Apoteker Indonesia serta Loka POM.
“Kami dari Polres Bogor bersinergi dengan Dinkes, IAI, dan Loka POM Kabupaten Bogor. Polres Bogor hadir beserta rekan-rekan untuk memberikan rasa aman dan mengedepankan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Ilham di lokasi, Rabu (26/10).
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau dan mengedukasi apotek dan toko obat serta pengecekan terkait penjualan obat sirup yang telah dilarang karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG). “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak meminum obat-obatan sirup yang dilarang oleh Menkes. Kami hadir di sini untuk memastikan kegiatan itu berlangsung dan semoga masyarakat Bogor sehat selalu,” terangnya.
Sejauh ini, tambah Ilham, belum ditemukan adanya apotek atau toko obat yang menjual obat sirup di luar daftar Kemenkes dan BPOM. Sehingga, sosialiasasi dengan pihak terkait penting untuk dilakukan.
“Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat bersama-sama untuk apotek-apotek yang kami kunjungi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk imbauan sudah dilaksanakan kepada masyarakat baik cetak maupun lisan. Kemudian untuk sirup yang sudah dilarang dipisahkan dan dikembalikan ke produsen,” tuturnya. (305/snc)