DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Yustisi kembali melakukan sidak masker yang dilaksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara, Rabu (9/9/2020). Hasilnya, ditemukan 12 orang pelanggar.
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu.
Sidak pada hari ketiga ini, ditemukan 12 orang pelanggar. Kemudian, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan denda langsung. Bayar di tempat sebanyak 7 orang.
Sedangkan 5 orang lainnya, belum membayar denda dan KTP ke-5 pelanggar tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP.
Sementara itu, untuk pelanggar yang belum bayar bisa langsung bayar melalui no rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut.
“Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti transfer yang dilakukan, setelah itu KTPnya akan dikembalikan oleh petugas,” tegas Poniman.
Lebih lanjut Poniman mengungkapkan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan didenda sebanyak Rp1 juta. Semua denda tersebut akan masuk ke nomor rekening khas daerah.
Mengingat sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini sebagai upaya menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Poniman juga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan tersebut. (cr02)