Sidak Tim Terpadu LPG 3 Kg di Buleleng Tak Ditemukan Pelanggaran

sidak lpg
Disperindag Provinsi Bali menggelar sidak terpadu LPG 3kg di Buleleng. (Ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Bali dan instansi terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terpadu di Kabupaten Buleleng Senin, 25 November 2024. Sidak dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sesuai peruntukannya, yakni bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM.

Sidak menyasar lima lokasi, termasuk SPPBE PT Ayu Sari Pertiwi di Desa Temukus, pangkalan LPG, rumah makan Mina Segara, restoran Padmasari, dan Aneka Lovina Hotel.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal, seperti pengoplosan. Kami juga mengecek kelengkapan tabung untuk memastikan keamanan konsumen,” kata Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan LPG 3 kg, meski terdapat beberapa tabung tanpa karet pengaman. Pasek meminta agar pengawasan lebih intensif dilakukan untuk melindungi konsumen.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg oleh delapan kategori usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.

Pengawas Perdagangan Disperindag Bali Nyoman Kelapa Diana menegaskan, pembinaan akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kami terus bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait untuk memastikan penggunaan LPG 3 kg tetap sesuai regulasi,” jelas Nyoman.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M Affriyana Al Hilmy menyampaikan LPG 3 kg bersubsidi harus digunakan sesuai ketentuan.

“Gas ini diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan UMKM. Kami akan terus memantau distribusinya,” tegas Affriyana. (pp03)

Pos terkait